Agar pengajuan kredit anda dapat
disetujui oleh Bank, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui bagi persiapan
pengajuan kredit anda.
Persiapan yang paling penting adalah
mengetahui bagaimana Bank melakukan penilaian terhadap pengajuan permohonan
kredit seorang customer. Dengan mengetahui proses dan cara penilaian calon
customer ini, maka anda dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Apakah
yang dinilai Bank dari para calon customer kreditnya? Ini dia, yang sering
disebut dengan 5C (Character, Capital,
Capacity, Collateral dan Condition):
1. Character (Karakter)
Yang dimaksud adalah Karakter anda.
Karakter anda (apakah anda suka menunggak pembayaran, atau seorang yang
bertanggung jawab untuk membayar tepat waktu) merupakan hal yang paling utama
menjadi pertimbangan Bank apakah Bank akan memberi pinjaman kepada anda atau
tidak. Tidak ada gunanya bagi Bank misalnya, jika anda sangat sanggup membayar
cicilannya, namun tidak tepat waktu atau menunggak terus.
Dari mana Bank membaca karakter anda?
dari record pinjaman/kredit-kredit anda terdahulu. Record ini disimpan oleh
Bank Indonesia dan dapat diakses oleh seluruh Bank. Proses pengecekan karakter
anda di database BI ini disebut “BI Checking.”
Hasil BI Checking ini memiliki
tingkatan-tingkatan. Bagi mereka yang selalu membayar pinjamannya (Kredit bank
atau tagihan Credit Card) tepat waktu, statusnya disebut “Clear” atau “Lancar.”
Inilah status yang baik bagi pertimbangan pemberian pinjaman oleh Bank.
Usahakan anda memperoleh status ini di database BI dengan cara membayar semua
tagihan pinjaman sekecil apapun tepat waktu.
Bagi mereka yang suka menunggak
pembayaran pinjamannya, akan diberi status “Collect.” Status ini memiliki
tingkatan/gradasi dari 1 sd 5 (“Collect 1″ sd “Collect 5′). Collect 1 = pernah
menunggak pembayaran dari 1 sd 7 hari. Collect 2 = pernah menunggak pembayaran
lebih dari 7 hari dan kurang dari sebulan. Collect 3 = pernah menunggak
pembayaran lebih dari sebulan sd 3 bulan. Collect 4 = pernah menunggak
pembayaran lebih dari 3 bulan. Collect 5 = pemohon kredit dianggap telah kabur
dan tidak mau membayar (telah diblack list BI). Pihak bank biasanya hanya
mentolerir sampai Collect 2 saja, karena itu jika anda merasa telah mendapatkan
predikat Collect 3 keatas, cobalah mencari cara lain.
Harap diperhatikan bahwa KEBANYAKAN
orang tersandung bukan karena tidak membayar tagihan yang besar, tetapi justru
tagihan-tagihan kecil (seperti tagihan kartu kredit). Karena itu
berhati-hatilah untuk memakai kartu kredit anda.
2. Capital (Modal)
Jika anda bermaksud mengajukan kredit
ke bank, bukan berarti anda tidak memiliki uang atau modal sama sekali. Tetapi pengajuan
kredit ke bank adalah untuk menambah modal atau property yang anda miliki. Jika
anda ingin mempergunakan untuk modal usaha, tentunya usaha yang ada sudah
memiliki konsep dan modal awal bukan sama sekali dari nol. Bank pun akan menilai
beberapa asset yang telah anda punyai, walaupun asset ini bukanlah sebagai
agunan. Missal jika anda menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, bank akan
memberi nilai tambah jika anda juga memiliki rumah lain, atau tanah atau memiliki asset kendaraan
mobil atau motor dsb.
3. Capacity (Kapasitas/Kemampuan)
Yang dimaksud disini adalah kemampuan
anda untuk membayar cicilan bulanan nantinya. Sebagai panduan, besarnya cicilan
anda tidak boleh melebihi dari 30% pendapatan bersih anda (pendapatan bersih
adalah gaji bersih karyawan atau pendapatan/keuntungan bersih professional atau
pengusaha).
4. Collateral (Jaminan)
Selanjutnya Bank akan menilai jaminan
yang diberikan bagi kredit anda. Untuk rumah baru, maka Bank dapat memakai
harga pengembang sebagai panduan nilai jaminan. Untuk rumah-rumah bekas, nilai
jaminan akan ditaksir oleh penaksir Bank. Penaksir ini bisa dari dalam Bank
sendiri, atau dari luar Bank (outsourching). Nilai kredit maksimum yang
disetujui (sering disebut “Plafon Kredit”) biasanya sebesar 70 sd 80% dari
nilai jaminan.Tentunya juga ditentukan oleh keempat pertimbangan lainnya
(Karakter, Modal, Kemampuan dan Kondisi).
5. Condition (Kondisi)
Kondisi yang dimaksud adalah berbagai
kondisi yang mempengaruhi kemampuan anda untuk membayar cicilan. Kondisi
eksternal adalah kondisi diluar anda yang dapat mempengaruhi kemampuan membayar
anda (misalnya kebijakan moneter, laju inflasi, kondisi pengupahan, dsb). Namun
yang paling menentukan adalah kondisi internal, yaitu prospek pekerjaan atau
bisnis anda. Bank akan menyukai memberikan kreditnya kepada pegawai tetap
(seperti Pegawai Negeri) yang sekalipun tidak besar gajinya, namun tidak
dibayangi PHK, daripada seorang honorer dengan gaji besar, atau seorang
pengusaha dengan pendapatan besar, tetapi memiliki usaha yang beresiko.
Itulah hal-hal yang menjadi
pertimbangan bank didalam meluluskan atau menolak permohonan kredit anda.
Karena itu, sebelum terburu-buru mengajukan kredit anda, periksalah persiapan
anda dengan mempertimbangkan ke 5C diatas.
Namun jangan sampai hal-hal itu
melemahkan semangat anda. Semua masalah pasti ada jalan keluar. Hubungi kami
untuk mendiskusikan rencana anda.
Hubungi Kami Untuk Area Jabodetabek dan Banten : 0812-8209-9233 /
0856-8619-323
Baca juga : Tips Agar Kredit Anda Disetujui Bank >>
Baca juga : Tips Agar Kredit Anda Disetujui Bank >>